Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Dusun (BUMDus) di Kabupaten Bungo, meliputi: Ketentuan Pembentukan; Tujuan Pembentukan; Kedudukan; Bidang Usaha dan Jenis Usaha; Modal Dasar; Kepengurusan; Tata Kerja; Tahun Buku dan Tahun Anggaran; Bagi Hasil; Kerja sama dengan Pihak Ketiga; Azas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat