PERUBAHAN - DANA SUBSIDI - PERUMAHAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 10/PMK.02/2020, BN. 2020/NO. 110, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk efektivitas dan memperlancar pelaksanaan pencairan subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan dengan mempertimbangkan perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
- Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 32/PMK.02/2016 (BN Tahun 2016 No. 340); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 641)
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 diubah yaitu mengenai penunjukan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan-Direktorat Jenderal
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
Adapun KPA menerbitkan keputusan untuk menetapkan pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara, dan pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
- Mengubah Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
- -
- 4 HLM
|