Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/3/PBI/2012

Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
14/3/PBI/2012
Tahun
2012
Judul
Peraturan Bank Indonesia tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2012
Diundangkan Tanggal
29 Maret 2012
Berlaku Tanggal
08 Juni 2013
Sumber
LN.2012/NO.86, TLN NO.5302, BI.GO.ID : 21 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 19/10/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank