Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/30/PBI/2009 Tahun 2009
Fasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
Peraturan BI No. 17/18/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Mencabut :
-
Peraturan BI No. 7/24/PBI/2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah