Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/30/PBI/2009 Tahun 2009

Fasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
11/30/PBI/2009
Tahun
2009
Judul
Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2009
Diundangkan Tanggal
07 Juli 2009
Berlaku Tanggal
07 Juli 2009
Sumber
LN.2009/NO.108, TLN NO.5034, BI.GO.ID : 12 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 17/18/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika

Mencabut :

  1. Peraturan BI No. 7/24/PBI/2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah