Perbup ini mengatur mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: maksud dan tujuan; nilai-nilai dasar bagi PNS; kode Etik PNS; majelis Kode Etik; hak dan Kewajiban Terlapor, lapor/Pengadu, dan Saksi; sanksi; keputusan Majelis Kode Etik; pengendalian dan Pengawasan; pembiayaan; kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat