APBD - KOTA JAMBI - TA 2018 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2017
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2018;
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2012
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
- 15 hlm.
|