PENYESUAIAN-TARIF-RETRIBUSI-PASAR-GROSIR -DAN/ATAU-PERTOKOAN-DI-KOMPLEK-PERTOKOAN-PASAR-RAKYAT-JELOJOK-DAN-PASAR-RAKYAT-RENTENG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan di Komplek Pertokoan Pasar Rakyat Jelojok Dan Pasar Rakyat Renteng
ABSTRAK: |
- Penyediaan maupun pemberian barang publik oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum yang dapat dinikmati baik oleh perseorangan maupun badan termasuk dalam hal ini pasar/grosir dan/atau Pertokoan di Komplek Pertokoan Pasar rakyat Jelojok dan Pasar rakyat renteng merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah yang berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan daerah.
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Permendag Nomor 37 Tahun 2017
Perda Nomor 6 Tahun 2011
Perda Nomor 6 Tahun 2015
Perda Nomor 2 Tahun 2007
Perda Nomor 6 Tahun 2016
- Klasifikasi Pasar rakyat;
Objek dan Wajib Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/Atau Pertokoan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
- -
- -
- 5
|