Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 92 Tahun 2019

Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 92 Tahun 2019 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2019
Sumber
BD 2019/92
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1596 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020
  2. PERBUP Kab. Sumedang No. 126 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2019 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan