Dalam peraturan ini diatur mengenai Desa Wisata di Kabupaten Purworejo yang meliputi: Penetapan Desa Wisata; Pengelolaan, Pengembangan dan Pembatasan Usaha Desa Wisata; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama antara pemerintah desa dan/atau pemerintah daerah dengan pihak lain; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat