Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini dautur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan judul BAB VI diubah; 3. Ketentuan Pasal 8 diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Ketentuan judul BAB X diubah dan ditambahkan 2 (dua) Bagian, yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua; 6. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, ; 7. BAB XI dihapus; 8. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB XIA dan BAB XIB; 9. Ketentuan Pasal 18 diubah; 10. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIVA; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah; 12. Pasal 24 Dihapus.; 13. Lampiran diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2019
Sumber
LD 2019 No. 6
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 856 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan