Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan perpustakaan umum provinsi, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, hak, kewajiban dan kewenangan, kelembagaan, kerjasama, peran serta masyarakat, penghargaan, pembiayaan, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat