Terdiri dari 34 Pasal, 10 Bab yaitu Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Ruang Lingkup, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Dan Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Pengembangan Pariwisata, Dan Peta Kawasan, Pelaksanaan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat