Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2018 Nomor 10 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 21 diubah Ketentuan Pasal 22 diubah Ketentuan Pasal 23 diubah Ketentuan Pasal 24 diubah Ketentuan Pasal 25 diubah Ketentuan Pasal 26 diubah Ketentuan Pasal 27 diubah Ketentuan Pasal 28 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2019
Sumber
BD 2019/No.38
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 15 Tahun 2017 tentang TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan