dana-transportasi-pendidik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2019/7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Dana Transport Bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi penggunaan dana
pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu dan daya
saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas publik pada
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Karawang, perlu
diberikan dukungan pendanaan yang bersumber dari dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan pada
pemberian biaya transport tenaga pendidik dan untuk pemberian biaya transport bagi Pendidik pada
Pendidikan Anak Usia Dini, dapat dilaksanakan secara efektif,
efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah,
maka perlu diatur mengenai Pedoman Pemberian Biaya Transport
bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2016.
- Peraturan ini mengatur Pedoman Pemberian Biaya Transport
bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini. Terdiri atas 6 Bab dan 14 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
- Peraturan Bupati Karawang Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Uang Transport Bagi Pendidik Pada
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2017 Nomor
17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 Halaman.
|