Pedoman - Pembatasan - Sosial - Berskala - Besar - Percepatan - Penanganan - Corona - Virus - Disease - 2019
2020
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 9, BN.2020/NO.326, http://p2p.kemkes.go.id : 13 hlm..
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
- Dasar hukum Permenkes ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Perpres Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan; Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; dan Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
- Permenkes ini mengatur mengenai pedoman dan prosedur penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a) jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke
beberapa wilayah; dan b) terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
|