KOMUNITAS INTELIJEN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD 2019/460
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK: |
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupatan negara hukum serta untuk menjunjung tinggi kepastian hukum; bahwa Kota Cimahi telah medriliki aturan tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Cimahi, dimana keberadaan Komunitas Intelijen Daerah Kota Cimahi sangat diperlukan dalam pembangunan serta pemersatu bangsa; bahwa dengan telah diundangkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Daerah, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah merupakan dasar kewenangan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2018 tentarg Komunitas Intelijen Daerah Kota Cimahi
- UU No 9 Tahun 2001, UU No 23 Tahun 2014, Permendagri No 2 Tahun 2018
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan wali Kota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Cimahi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
- Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018
- Komunitas Intelijen Daerah
- 3
|