Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2019

Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Penertibn Izin Mendirikan Bangunan, Pelaksanaan Pembangunan , Peertiban/Pemutihan IMB, Pelaporan, Larangan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan , Sosialisasi, Retribusi, Sanksi Administrasi, Pembongkaran , Penyidikan , Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
27 November 2019
Tanggal Pengundangan
27 November 2019
Tanggal Berlaku
27 November 2019
Sumber
LD 2019/13
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1332 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan