unit pelaksana teknis pelabuhan
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD TAHUN 2019/ NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pada dinas atau badan daerah dapat dibentuk UPTD Provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
Untuk pelaksanaan kegiatan teknis operasional Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhanan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
- 14 halaman
|