Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2020

Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Presiden (PERPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
42
Tahun
2020
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
12 Maret 2020
Berlaku Tanggal
12 Maret 2020
Sumber
LN.2020/NO.74, JDIH.SETKAB.GO.ID : 16 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. PERPRES No. 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga