Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2018

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2018
Sumber
BD 2018/19
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten CIamis Tahun anggaran 2018
  2. PERBUP Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan