Kebijakan Pemerintah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib, nyaman, dan tentram pada masyarakat di Kabupaten Sukabumi, perlu dilakukan upaya peningkatan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, guna menumbuhkembangkan kepatuhan dan/atau disiplin masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Daerah; Dan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, masih belum sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015.
- Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- Mengubah peraturan daerah nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- 9 halaman
|