KEPEGAWAIAN - APARATUR SIPIL NEGARA - PNS - MANAJEMEN
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 17, LN.2020/NO.68, TLN NO.6477, JDIH.SETNEG.GO.ID : 27 HLM.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Dasar hukum Peraturan Pemerintah ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan Jabatan Fungsional (JF), mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraar: jabatan akibat dari penataan birokrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
- PP ini mengubah PP Nomor 11 Tahun 2017
- Jumlah Halaman 27 hlm dan Penjelasan 6 hlm.
|