2011
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH-04.KU.02.02, BN.2011/No.335, peraturan.go.id: 6 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
|