Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016

Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Entitas
Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
5
Tahun
2016
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
20 Januari 2016
Berlaku Tanggal
20 Januari 2016
Sumber
BN.2016/No.87, peraturan.go.id : 22 Hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Permenkumham No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil