Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016

Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
31
Tahun
2016
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2016 , PERMENPAN.GO.ID ; 127 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Permen PAN & RB No. 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
  2. Permen PAN & RB No. 63 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

Mencabut :

  1. Permen PAN & RB No. 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAM/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya