PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN BIREUEN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2019/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan perda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa rangcangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen yang diajukan dimaksud, merupakan perwujudan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (KUPA) Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan DPRK Bireuen pada tanggal tujuh bulan Agustus tahun dua ribu Sembilan belas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No.18 ayat (6) UUD RI; UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permenkeu No. 121/PMK.07/2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen No. 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen No. 5 Tahun 2018.
- Qanun ini tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 terdiri dari Pasal 1 s.d. Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
- 10 halaman
|