Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2014
Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Mencabut :
-
Peraturan LPS No.2/PLPS/2011 tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan
-
Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan LPS No. 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak berdampak Sistemik Sebagaimana telah diubah Beberapa Kali terakhir dengan Peraturan LPS No.3/PLPS/2011
-
Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 Peraturan LPS No. 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS No. 3/PLPS/2008