Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2014

Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Bentuk Singkat
Peraturan LPS
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2014
Tanggal Berlaku
06 Februari 2014
Sumber
BN.2014 No. 179, https://www.lps.go.id ; 11 Hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penjamin Simpanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan LPS No.2/PLPS/2011 tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan
  2. Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan LPS No. 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak berdampak Sistemik Sebagaimana telah diubah Beberapa Kali terakhir dengan Peraturan LPS No.3/PLPS/2011
  3. Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 Peraturan LPS No. 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS No. 3/PLPS/2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan