Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2014

Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Entitas
Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor
1
Tahun
2014
Judul
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
06 Februari 2014
Berlaku Tanggal
06 Februari 2014
Sumber
BN.2014 No. 179, https://www.lps.go.id ; 11 Hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Peraturan LPS No.2/PLPS/2011 tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan
  2. Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan LPS No. 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak berdampak Sistemik Sebagaimana telah diubah Beberapa Kali terakhir dengan Peraturan LPS No.3/PLPS/2011
  3. Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 Peraturan LPS No. 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS No. 3/PLPS/2008