STANDAR BIAYA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2019/ No. 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, maka untuk tertib administrasi anggaran di lingkungan pemerintah kota Lhokseumawe di pandang perlu mengartur dan menetapkan standar biaya yang diberlakukan secara menyeluruh;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang standar biaya pemerintah kota Lhokseumawe tahun anggaran 2020
- Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.02.
- Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang STANDAR BIAYA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2020 Pasal 1 sampai Pasal 6
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
- 29 halaman
|