Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Pengelolaan Domain Website Resmi, Pengelolaan Akun E-Mail Dan Akun Media Sosial , Kemitraan Dan Peran Serta Masyarakat Serta Dunia Usaha , Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan , Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
10 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2018
Tanggal Berlaku
12 Desember 2018
Sumber
LD 2018/12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan