PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN PEJABAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2019/ No. 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN PEJABAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, pejabat Negara, penerima pension, dan penerima tunjangan dan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara republic Indonesia, pejabat Negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara Negara Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji atau tunjangan ketiga belas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, pejabat Negara dan pejabat daerah di lingkungan pemerintah kota Lhokseumawe.
- Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU RI No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjanganhari raya dan gaji atau tunjangan ketiga belas, pembayaran tunjangan hari raya dan gaji atau tunjangan hari raya, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
- 8 halaman
|