Dalam peraturan ini diatur tentang penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tahun 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan sasaran dan sumber dana bop kesehatan, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, pengguanaan anggaran/kuasa pengguna anggaran,penerbitan spm dan sp2d,penatausahaan dan pertanggung jawaban dana transfer, pembinaan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat