PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM.
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum.
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum nasional khususnya dalam mendukung pencapaian target pelayanan air minum di Daerah Air Minum, maka perlu adanya penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
- Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.6 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.122 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.48 Tahun 2016; Perda Kab Bone Bolango No.5 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Pearturan daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
- Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
|