Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Pearturan daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
LD.2019/NO.4
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan