Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 35 Tahun 2019

Penguatan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini di atur untuk Penguatan Pendidikan Karakter Dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan termasuk di dalamnya maksud dan tujuan,ruang lingkup, implementasi ppk dan budaya anti korupsi,kerjasama,monitoring,evaluasi dan pelaporan,pembinaan dan pengawasan,penghargaan,pendanaan,dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No. 407
Subjek
PENDIDIKAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan