Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Arsip Dinamis termasuk di dalamnya mengatur tentang Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Dinamis,Pencipta Arsip,Penggunaan Arsip,Pemeliharaan Arsip,Penyusutan Arsip, Pemindahan Arsip In Aktif, Pemusnahan, Penyerahan Arsip Statis, Sumber Daya Manusia, Prasarana dan Sarana, Pendanaan, Pemeriksaan dan Penilaian, Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat