KAWASAN TANPA ROKOK
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TBD.2016/NO.6, LL SETDA KAB. MBD : 25 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK: |
- Bahwa rokok mengandung zat psikoaktif
membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta
menurunkan derajat kesehatan manusia;
Asap rokok tidak hanya membahayakan
kesehatan perokok aktif tetapi juga perokok pasif,
menimbulkan pencemaran udara yang
membahayakan kesehatan orang lain.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan
mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan
Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
- Penjelasan 8 Hal
|