Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 30 Tahun 2019

Sistem Informasi Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem InformasiKematian Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan, Pelaporan, serta Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 30 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
19 September 2019
Tanggal Pengundangan
19 September 2019
Tanggal Berlaku
19 September 2019
Sumber
BD.2019/NO.30
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan