Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 33 Tahun 2019

Penerapan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Transaksi Non Tunai Dilingkungan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan, Transaksi Non Tunai dan Pengecualian Bagian Kesatu Penerapan dan Kewajiban Transaksi Non Tunai, Pengecualian Dalam Transaksi Non Tunai, Mekanisme Transaksi Non Tunai, serta Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penerapan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
24 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2019
Tanggal Berlaku
24 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No. 774
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan