Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Transaksi Non Tunai Dilingkungan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan, Transaksi Non Tunai dan Pengecualian Bagian Kesatu Penerapan dan Kewajiban Transaksi Non Tunai, Pengecualian Dalam Transaksi Non Tunai, Mekanisme Transaksi Non Tunai, serta Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat