PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOALEMO NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PENGATURAN TANDA NOMOR KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/NO.480
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, serta adanya perubahan tata urutan nomor polisi pada kendaraan dinas jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Kepolisian No. 5 Tahun 2012; Juklak Kapolri Nopol Juklak/59/II/2004 tanggal 3 Februari 2004; Skep Kapolda Gorontalo Nopol Skep/132/V/2006 tanggal 4 Mei 2006.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo No. 17 Tahun 2011 tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
|