Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 24 Tahun 2018

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Verifikasi Surat Pertanggungjawaban Permintaan Pelayanan Pembayaran dan Penyampaiannya, Serta Penerbitan Surat Perintah Membayar, Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Secara Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Opersional Verifikasi Surat Pertanggungjawaban Elektronik dan Penyampaiannya, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 24 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Verifikasi Surat Pertanggungjawaban Permintaan Pelayanan Pembayaran dan Penyampaiannya, Serta Penerbitan Surat Perintah Membayar, Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Secara Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tiakur
Tanggal Penetapan
05 November 2018
Tanggal Pengundangan
05 November 2018
Tanggal Berlaku
05 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.24, TBD.2018, LL SETDA KAB. MBD : 19 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan