TRANSAKSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH SECARA NON TUNAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transaksi Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Secara Non Tunai
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang efketif, efisie dan transparan serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tangan 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dan Dalam Rangka Pemantuan Rekening Penfapatan dan Belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Cash Management System (CMS) serta peningkatan dan percepatan transaksi non tunai (transaksi non cash) termasuk pembayaran pihak ketiga;
b. Bahwa pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Kabupaten Bengkulu Tengah telah diterapkan sebagaimana Instruksi Bupati Nomor 900-0190 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dan Perubahan atas Instruksi Bupati Nomor 900-0038 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
- 1. UU No. 17 Tahun 2003
2. UU No. 1 Tahun 2004
3. UU No. 15 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. UU No. 28 Tahun 2009
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 23 Tahun 2005
9. PP No. 55 Tahun 2005
10. PP No. 56 Tahun 2005
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 8 Tahun 2006
13. PP No. 39 Tahun 2007
14. PP No. 60 Tahun 2008
15. PP No. 71 Tahun 2010
16. Perpres No. 16 Tahun 2018
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006
18. Permendagri No. 55 Tahun 2008
19. Permenkeu No. 238/PMK.05/2011
20. Permendagri No. 64 Tahun 2013
21. Permenkeu No. 230/PMK.05/2016
22. Permendagri No. 79 Tahun 2018
23. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 05 Tahun 2011
24. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 1 Tahun 2012
25. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 12 Tahun 2012
26. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2012
27. Perda No. 14 Tahun 2012
28. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 03 Tahun 2013
29. Perda No. 09 Tahun 2013
30. Perbup No. 26 Tahun 2014
- Pasal 4 :
(1) Implementasi transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah meliputi;
a. Penerimaan daerah;
b. Pengeluaran daerah;
(2) Implementasi transaksi non tunai ini tidak termasuk pada perusahaan daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
(3) Transaksi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah non tunai diakomodir melalui aplikasi dan layanan yang disediakan oleh perbankan secara online.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Mengubah :
1) Instruksi Bupati No. 900-0190;
Mencabut :
1) Instruksi Bupati No. 900-0038;
- 20 Halaman
|