Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 25 Tahun 2014

Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Di Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, mekanisme pembentukan kelompok informasi masyarakat, pengembangan kelompok informasi masyarakat, pemantauan, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Di Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
22 April 2014
Tanggal Pengundangan
22 April 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.469
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan