Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, mekanisme pembentukan kelompok informasi masyarakat, pengembangan kelompok informasi masyarakat, pemantauan, ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat