PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. MUKOMUKO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan memperhatikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur perangkat daerah dan unut kerja pada perangkat daerah provinsi dan kebupaten / kota yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan dipandang perlu mengubah peraturan daerah kabupaten mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten mukomuko;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No.18 Tahun 2016
6. Perpres No. 63 Tahun 2015
- pasal 2
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko merupakan Sekretariat DPRD Tipe C;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan inspektoratTipe A;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
- 4 Halaman
|