Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 18 Tahun 2014

Pengelolaan Pasar Tradisional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan pasar tradidional termasuk didalamnya mengatur tentang pengelolaan kawasan pasar, tata tertib pasar, tata cara mendapatkan persetujuan tertulis untuk melaksanakan pembangunan fasilitas kios, los dan fasilitas pasar lainnya atas biaya sendiri, kelaspasar, tata cara dan syarat-syarat administrasi untuk menjadi pedagang, tata naskah, bentuk, ukuran dan wrna kbp dan kip, tata cara dan syarat-syarat administrasi perpanjangan kbp dan kip, penetapan lokasi lapak ddalam psar dan kawasan pasar, tata cara dan syarat-syarat administrasi pengalihan hak penggunaan kios atau los atau lapak, tata cara pencabutan hak penggunaan kios atau los atau lapak, tata cara dan syarat-syarat administrasi penyelrahan kembali hak penggunaan kios atau los atau lapak, pelaksanaan teknis pelayanan, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
27 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.463
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1046 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan