Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2019
Tanggal Berlaku
31 Mei 2019
Sumber
BN 2019/ NO 623; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2180 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Mengubah :
  1. Permendag No. 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan SKRAP logam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan