ADMINISTRASI-DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10, TLD NO.81, LL KAB LANDAK : 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DESA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penataan desa;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.44 Tahun 2016, PErmendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.1 Tahun 2017
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Penataan Desa; Ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
- Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 5 halaman lampiran.
|