Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 1, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 17, pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat