Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas dan dewan direksi; Tata Kerja; Kekayaan dan Pembiayaan; Teknis Penyiaran; Peran Serta Masyarakat; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat