Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal 8, pasal 9, pasal 11, Pasal 12, Pasal 41 Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat