PENGADAAN BARANG DAN JASA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.4,LL KAB SANGGAU : 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA DAN PEMBERLAKUAN STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengakomodir ketentuan teknis pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi yang secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, maka perlu disusun pedoman bagi pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya untuk pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kepala bagian pengadaan barang/jasa, pokja pemilihan dan pejabat pengadaan dalam penyelenggaraan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU no.2 Tahun 2017, PP no.29 Tahun 2000, Perpres No.16 Tahun 2018, PermenPU No.07/PRT/M/2011, PermenPU No.08/PRT/M/2011, Permendagri No.112 Tahun 2018, Perka LKPP No.1 Tahun 2015, Peraturan LKPP No.7 Tahun 2018, Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018, Peraturan LKPP No.14 Tahun 2018, Keputusan Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi LKPP No.29 Tahun 2018, Perda No.8 Tahun 2016, Perbup No.36 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Standar Dokumen Pemilihan pengadaaan Pekerjaaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Konstruksi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
- Peraturan ini memiliki 10 halaman
|