Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2019

Masa Transisi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah Dan Unit Pengelola Angkutan Perairan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai masa transisi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah dan Unit Pengelola Angkutan Perairan, yang meliputi pengelolaan keuangan, kepegawaian, aset, dan perikatan dengan pihak ketiga, dengan jangka waktu masa transisi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 dan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2019 tentang Masa Transisi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah Dan Unit Pengelola Angkutan Perairan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72016
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan